Tunjangan Hari Raya Harus Dicairkan, Kalau Tidak, Maka Laporkan!!!

Politik

M Riki, Wakil Bidang Politik Hukum DPD GMNI Kalsel (istimewa)

Penulis:Bearita.com

Oleh: M Riki / Wakil Bidang Politik Hukum DPD GMNI Kalsel

Pada hari sabtu kemaren kita telah memperingati bersama berkenaan dengan hari buruh se-dunia. Hari yang merupakan hari bersejarah bagi gerakan kaum buruh se-dunia tidak terkecuali di negara Indonesia, sering kali bertepatan dalam memperingati hari buruh kaum buruh ini sendiri melakukan kegiatan-kegiatan untuk menuntut bagaimana hak-hak buruh terpenuhi.

Hari buruh pada 1 Mei yang telah ditetapkan pada kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions sebagai hari buruh yang diperingati oleh kaum buruh seluruh dunia. Penetapan ini juga dilakukan untuk memperingati tuntutan aksi massa tahun 1872 di Kanada yang menuntut 8 jam bagi pekerja dalam waktu perharinya. Serta untuk memberikan semangat baru atas perjuangan kaum buruh atau pekerja.

Tentu dalam memperingati hari buruh pada tahun ini harus menjadi refleksi dan introspeksi bagi kita, apakah buruh pada saat ini telah terpenuhi atas hak-haknya. Dalam memperingati hari buruh tahun ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan bulan penuh keberkahan bagi agama yang menganutnya, ada salah satu hak para pekerja di bulan yang suci ini yaitu tunjangan hari raya keagamaan atau THR.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Sesuai dengan Permenaker No. 6/2016 pada pasal 2 meyebutkan bahwa pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus. Maka dengan itu harapannya hak-hak para pekerja/buruh ini yang salah satunya tunjangan hari raya dapat tersampaian kepada para pekerja berdasarkan dengan peraturan yang ada, dengan itu kementerian ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) merupakan pendapatan selain upah kerja yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada para pekerjanya menjelang hari raya keagamaan. Berdasarkan dengan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2006 tentang Tunjangan Hari Raya Keagmaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan menjelaskan bahwa THR Keagamaan Wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan wajib diberkan secara penuh.

Adapun jika Pengusaha menunda atau terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, menurut Permenaker No.6 Tahun 2016 pada pasal 10 menyebutkan bahwa Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban atas pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada para pekerjanya. Untuk pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh juga dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan pada pasal 9 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan “sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara Sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha."

Adapun beberapa mekanisme yang dapat dilakukan apabila pengusaha tidak membayar THR kepada para pekerjanya yaitu yang pertama melalui jalur Bipartit atau dibuka dialog secara kekeluargaan antara pekerja dan pengusaha. Apabila penyelesaaian secara Bipartit tidak mendapatkan keberhasilan, maka jalur selanjutnya yaitu melalui jalur mediasi hubungan industrial dengan dibukanya musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh mediator yang netral. Namun, jika jalur tersebut masih tidak mendapatkan kata keberhasilan maka tahap selanjutnya yaitu bisa melalui jalur pengajuan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Sebelumnya, kementerian ketenagakerjaan telah menetapkan dan meresmikan Pos Komando (Posko) pengaduan Tunjangang Hari Raya Keagamaan. Posko tersebut tidak hanya berada di pusat, namun juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota diseluruh Indonesia. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, posko tersebut diluncurkan ialah bertujuan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. Dapat dipahami bahwa dengan adanya posko tersebut kita bisa menyampaikan laporan atas permasalah-permasahan terkait berjalannya atas tunjangan hari raya tersebut.

Perlu kita pahami bersama, kemakmuran yang kira rasakan ini, tidak lain merupakan dari pada produk kaum buruh, maka dari itu perlu kiranya untuk bersatu padu dalam mengupayakan agar pekerja/buruh bisa lebih sejahtera.

*Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved