PSU Ideal Ditentukan Oleh Penyelenggara yang Profesional

Politik

M Riki / Wakil Bidang Politik Hukum DPD GMNI Kalsel (istimewa)

Penulis:Bearita.com

Oleh: M Riki / Wakil Bidang Politik Hukum DPD GMNI Kalsel Baru baru ini, pada hari jumat 19 maret 2021 Hakim MK mengeluarkan keputusaan terkait Gugatan perselisihan hasil pemilhan umum (PHPU), yang diajukan oleh salah satu paslon Pemilihan Gubernur (Pilg

Banjarmasin, Bearita.com - Dikutip berdasarkan persidangan yang disiarkan langsung melalui kana youtube Mahakaham Konstitusi, atas putusannya MK menetapkan untuk di lakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa kecamatan yang ada di Kalimantan selatan, antara lain: 5 kecamatan di kabupaten banjar, yaitu kecamatan sambung Makmur, kecamatan aluh-aluh, kecamatan astambul, kecamatan mataraman, kecamatan martapura. Lalu satu kecamaan di kota Banjarmasin yaitu kecamatan Banjarmasin selatan. Serta satu kecamatan di kabupaten yaitu Kecamatan Binuang yang hanya berisikan beberapa tps saja untuk pelaksanaan pemungutan suara.

Dari seluruh kecamatan tersebut memiliki total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 266.757 dan 827 total tempat pemungutan suara (TPS).

Atas putusan MK tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel segera melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel tersebut, karena salah satu point dari keputusan MK ialah petugas KPPS dan PPK harus baru dalam pelaksanaan Pemungutan Suara (PSU).

Dalam momentum rekruitmen penyelenggara pemilu tersebut maka penting untuk menjaring orang-orang yang memadai dan memiliki kompetensi serta kapasitas yang mumpuni, karena pemilu yang ideal harus diselenggarakan oleh penyelenggaran professional dan memiliki integritas yang tinggi.

KPU Kalsel diberikan batas waktu paling lambat 60 hari untuk dilaksanakannya pencoblosan ulang Pilgub Kalsel sejak pembacaan keputusan MK pada 19 Maret 2021. Maka perlulah bagi KPU Kalsel yang merupakan Lembaga penyelenggara pemilu agar kiranya dengan dikeluarkan putusan MK tersebut dapat menjadi bahan untuk evaluasi dan introspeksi, sehingga pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel berjalan dengan efektif.

Selain itu, tugas besar KPU Kalsel sebagai penyelenggara pemilu harus bekerja secara taat asas dan berpijak di atas peraturan yang jelas, hal ini menjadi prinsip utama bagi penyelenggara pemilu dan pada intiya aspek kepemimpinan, integritas, indepedensi, dan kompetensi kepemiluan harus terpenuhi.

Beberapa prinsip utama dalam menyelenggarakan pemilu yaitu: 1) Independen, yang menjadi keharusan bagi penyelenggara pemilu untuk bersikap dan bertindak independen dalam meyelenggarakan pemilu, independen juga ditunjukan dari kemampuan penyelenggara untuk bebas dari kepentingan dan tekanan politik mana pun; 2) Integritas, penyelenggara pemilu juga dituntut untuk memiliki kepribadian dan komitmen yang kuat untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya guna mengendalikan semua proses pemilu sesuai dengan aturan dan norma-norma hukum yang berlaku;

3) Profesionalisme, penyelenggara pemilu haruslah diisi dengan orang-orang yang ahli dan menguasai masalah kepemiluan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang tinggi serta mengutamakan kepentingan Bersama untuk mensukseskan pemilu yang berintegritas; 4) Transparansi, merupakan kunci bagi tata Kelola penyelenggaraan pemilu yang demokratik. Dalam aspek anggaran, kebijakan dan akuntabilitas seluruh tahapan penyeleggara pemilu dapat di akses oleh peserta pemilu dan public, untuk menantisipasi berkaitan dengan korupsi; 5) Efesiensi, prinsip ini memberi penekanan pada kehati-hatian penyelenggara pemilu dalam membuat perencanaan pemilu yang tepat sasaran, guna anggaran yang dibuat sesuai kebutuhan yang tepat dan bijaksana.

Dari beberapa prinsip utama penyelenggara pemilu diatas, tentunya menghendaki penyelengaaraan pemilu yang baik dan dapat dijalankan oleh semua orang yang terdaftar untuk mengikuti pemilu secara sukarela dan bukan dengan rasa keterpaksaan. Untuk mewujudkan bagaimana pemilu ini berjalan secara demokratis hanya mungkin terjadi apabila akuntabilitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu (KPU, BAWASLU DAN DKPP) itu terjamin. Khususnya kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.

Mari kita berdaulat secara politik dengan apa yang telah disampaikan oleh Bung Karno bahwa menurutnya berdaulat secara politik merupakan kebebasan untuk bagaimana kita menentukan sikap kepada siapapun, dengan kata lain kita bebas untuk menentukan kepada siapa kita menentukan pilihan, tanpa terpengaruh dengan pengaruh-pengaruh dari luar yang menghalangi kita untuk bersikap. Dan tugas besar bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan mari bahu-membahu untuk mewujudkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini berjalan dengan baik dan efektif.


Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved