Jenis-jenis Safar dan Hukumnya Dalam Pandangan Islam

Religi

Ilustrasi safar

Penulis:Bearita.com

Jenis safar berbeda-beda, sesuai dengan tujuan dan kondisinya. Dan masing-masing jenis memiliki hukum tersendiri.

Asy-Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin menjelaskan tentang ini dengan menyertakan contoh-contohnya, 

Safar ada lima;

  1. Haram - contohnya: safar untuk melakukan kegiatan yang haram maka hukumnya haram. Termasuk jenis yang haram ialah seorang wanita yang melakukan perjalanan tanpa mahram. 
  2. Makruh - contohnya: safar seorang diri; makruh [kecuali di kondisi darurat]. 
  3. Mubah - contohnya: safar untuk rekreasi.
  4. Mustahab
  5. Wajib - contohnya: safar untuk menunaikan kewajiban haji; hukumnya wajib.
  6. Sunnah: contohnya: safar untuk ibadah haji yang kedua; hukumnya sunnah. (Asy-Syarh al-Mumtiʼ, 4/348-349)

Dari sini kita mendapatkan kesimpulan bahwa tujuan safar menentukan hukum safar tersebut.

Safar untuk pulang kampung dalam rangka silaturahmi, misalnya, hukumnya sunnah; dan bisa wajib dalam keadaan tertentu.

Safar untuk berdakwah atau mendalami ilmu agama juga termasuk safar yang mendatangkan ganjaran pahala dari Allah.

sumber: NasehatEtam

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved