Ditemukan 14 Kartu ATM Dari Aksi Nekat Pria Ganjal ATM di Bogor

Hukum

Ilustrasi

Penulis:Bearita.com

Baru satu hari menginjakkan kaki di Kabupaten Bogor, seorang pria nekat melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Pria itu berinisial SD (30).

Alhasil, atas aksinya tersebut, kini SD harus berurusan dengan pihak Polsek Ciomas, untuk dimintai keterangan dan menerima hukuman akibat aksi kejahatannya. Saat diciduk ditemukan 14 kartu ATM.

Kanit Reskrim Polsek Ciomas, Ipda Adi Purnomo mengatakan, aksi pencurian dengan modus ganjal ATM tersebut terjadi sekira pukul 07.00 WIB di ATM Center, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Ada warga berpapasan dengan seseorang diduga pelaku. Warga curiga karena gerak-geriknya mencurigakan kemudian diamankan oleh warga disana," ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Kepada pihak kepolisian, SD mengaku, dalam melakukan aksinya ia dibantu oleh dua orang rekannya.

"Dari hasil interogasi sementara dari pelaku yang sudah diamankan, dia bersama dengan 2 orang rekannya, berarti keseluruhannya berjumlah 3 orang, yang dua melarikan diri," ujarnya.

SD pun mengaku bahwa aksi ganjal ATM ini baru pertama kali ia lakukan untuk di wilayah Kabupaten Bogor.

"Dari pengakuan pelaku, pengakuannya baru sekarang (melakukan aksinya), tapi untuk di wilayah lain, di Palembang, kurang lebih 3 kali," paparnya. 

Dalam satu hari ini saja, 14 kartu ATM berbagai jenis Bank berhasil SD kumpulkan dari korban yang ia kelabui. 

"Jadi kalo modusnya ini ganjal ATM, ATM korban tertelan, kemudian dia ambil ATM yang tertelan itu, ada salah satu pelaku lain yang mencoba memanggil korban pura-pura membantu supaya ATM itu keluar lagi, padahal dia ingin melihat PIN-nya," ucap Adi.

Lebih lanjut, Adi mengatakan, SD adalah seorang perantau yang baru menginjak Kabupaten Bogor pada Senin (9/1) pagi ini.

"Dia ngakunya datang pagi tadi, langsung dijemput rekannya di terminal Kampung Rambutan, diajak ke Bogor, pagi tadi langsung diajak untuk melakukan aksi ganjal ATM," kata Adi.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, 14 kartu ATM berbagai macam Bank, 1 unit sepeda motor dan 1 besi plat berujung mika berukuran 10 cm yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

"Karena belum ada uang yang keambil, jadi sementara kita kenakan pasal pencurian dengan juncto Pasal 363 pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

sumber: poskota

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved