Oknum Polisi Pemeras Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang Mendapat Sanksi. Apa Sanksinya?

Hukum

Oknum Polisi pemeras WNA asal Jepang di Bali

Penulis:Bearita.com

Dua oknum polisi yang memeras warga negara asing (WNA) asal Jepang dipastikan diproses oleh Polda Bali. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi, Jumat (4/9).

Dua oknum polisi yang belakangan viral di medsos dengan kasus “One Million” ini, dipastikan terkena sanksi disiplin karena perbuatannya. Hal ini bertujuan menampik anggapan bahwa dua oknum tersebut tidak akan terkena sanksi. “Kalau sanksi sudah pasti. Pelanggarannya nyata dan jelas” jelas Kombespol Syamsi.

Lebih lanjut Syamsi menerangkan, sanksi yang dikenakan kepada kedua oknum polisi tersebut bergantung kepada putusan hakim. “Prosesnya akan segera disidangkan. Pekan lalu Propam Polda Bali sudah melakukan pemeriksaan dan kini sudah selesai” jelasnya lagi.

Setelah dinyatakan lengkap, Propam Polda Bali melimpahkan berkas keduanya ke Polres Jembrana. “Berkas sudah dilimpahkan ke Polres Jembrana. Tinggal menunggu waktu sidang di Polres Jembrana. Diberi waktu tenggat 14 hari” jelasnya lagi.

Mengenai hasil pemeriksaan Propam, kedua oknum polisi tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik profesinya sebagai polisi. “Hasil pemeriksaan, keduanya terkena pelanggaran. Mereka berdua terlibat” tegas Kombespol Syamsi.

Sanksi disiplin yang paling berat bisa dijatuhkan kepada keduanya berupa penahanan maksimal 21 hari. “Paling berat dia ditahan 21 hari, tergantung hasil sidang nanti” terangnya.

Jika melihat dari temuan Propam Polda Bali, Kombespol Syamsi mengatakan, dua oknum tersebut tidak mungkin bebas dari sanksi. “Kalau bebas tidak mungkin. Mereka tinggal menunggu sidang dan sanksi pasti ada” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua oknum polisi terekam video memeras seorang turis Jepang yang sedang plesiran di Bali. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2019 dan viral di media sosial.

sumber: https://baliexpress.jawapos.com

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved