Bea dan Cukai Sita 51 Juta Batang Rokok Selundupan dari Vietnam

Nasional

Ilustrasi rokok

Penulis:Bearita.com

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saya menggelar konferensi pers terkait dengan capain kerja yang cukup fantastis.

Disebutkan bahwa instansi kepabeanan berhasil mencegah peredaran barang ilegal di dalam negeri dengan nilai yang fantastis.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa pihaknya telah merilis penyelesaian penindakan (P21) hasil penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Batam.

“Ini bermula bermula dari penangkapan penyelundupan rokok ilegal dari Vietnam sebanyak 51 juta batang,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (25/9/2022).

Menurut Askolani, tindakan tegas yang ditempuh pemerintah bisa menghindarkan potensi kerugian hingga triliunan rupiah.

“Ini merupakan pengungkapan dengan potensi kerugian pendapatan negara cukup signifikan mencapai Rp 1 triliun,” tuturnya.

Selain itu, jajaran Sri Mulyani juga sukses melakukan asset recovery berupa 1 unit kapal layar motor, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC (high speed craft), 5 unit HSC, dan 3 unit speedboat.

“Bahkan disita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dengan total nilai barang dan uang mencapai Rp 44,6 miliar,” tegas dia.

Askolani mengungkapkan jika pencapaian itu merupakan hasil kerja sama dengan berbagai instansi terkait, utamanya aparat penegak hukum.

“Kesuksesan yang diraih adalah hasil kolaborasi Bea dan Cukai dengan PPATK, Ditjen Pajak, Kejaksaan, BAIS TNI, Polri, Polisi Militer, TNI AD dan instansi terkait lainnya,” tutup Dirjen Bea Cukai Askolani.

 

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved