Ustadz Ahmad Sarwat: Jangan Keliru Kitab

Religi

Kitab Hasyiyah Bajuri Salah Satu Kitab Fiqh

Penulis:Latif

Penjelasan Ustadz Ahmad Sarwat mengenai pemahaman kitab fiqih lewat dialog.

Belakangan ini cukup banyak ditemukan orang yang seolah ahli dalam hukum agama (Fiqih) dan sangat sering menyalahkan orang lain dalam berpendapat, padahal dia belum terlalu menguasai tentang hukum fiqh yang cukup luas bahasannya.

Dalam menggambarkan situasi sekarang kami mengutip tulisan Ustadz Ahmad Sarwat, Lc. MA bagaimana cara untuk memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum islam khususnya ilmu fiqh, beliau adalah Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI).  Berikut tulisan beliau :

Keliru Kitab

Santri : Di pesantren saya juga belajar fiqih, ustadz. 
Saya : Oh ya, pakai kitab apa?
Santri : Bulughul Maram. 
Saya : Lho kok?
Santri : Kenapa ustadz? Bulughul Marom kan kitab kuning juga. Karya ulama besar, yaitu Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Saya : Iya, tapi Bulughul Maram kan bukan kitab fiqih. Itu kitab hadits. Katanya belajar fiqih, kok tidak pakai kitab fiqih?
Santri : Bulughul Maram itu kan isinya hadits hukum semua. Fiqih itu sendiri kan hukum juga. Kita dilatih untuk berijtihad dan dibebaskan biar tidak jumud.
Saya : Nah ini dia nih. Hadits hukum itu bukan fiqih. Hadits hukum itu hanyalah salah satu komponen dalam membentuk produk fiqih. Kalau kajian fiqih kok cuma pakai kitab hadits, tentu amat janggal dan amat kurang. 
Santri : Oh gitu?
Saya : Selain hadits hukum, masih banyak komponen lain yang diperlukan dalam beristimbath. Ada Al-Quran, ijma', qiyas, mashalih, istishab, sad dzarai', 'urf, qaul shahabi dan seterusnya.
Santri : Wah saya baru tahu, Ustadz. Kirain hukum fiqih itu cuma sebatas hadits yang shohih doang. 
Saya : Nah itu perlu diluruskan. Bahwa sumber hukum Islam itu bukan hanya hadits. Pabrik peleburan baja itu jangan disamakan dengan pabrik mobil. Baja hanya salah satu komponen dari mobil. Tapi baja bukan satu-satunya. Masih banyak komponen lain yang diperlukan agar terbangun sebuah unit mobil. 
Santri : Saya mulai paham. Ya, benar itu, ustadz. 
Saya : Oh ya, ada satu lagi yang penting, bahwa proses istimbath atau ijtihad ini tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Maka kita yang bukan ahlinya tidak harus berijtihad, bahkan malah tidak boleh asal ijtohad. Cukup kita serahkan kepada mereka yang profesional. 
Santri : Bukannya kita juga harus kritis dan berlatih ijtihad sendiri, ustadz?
Saya : Belajar dari pro dulu. Contohnya pas Idul Qurban. Merobohkan seekor sapi kalau jagal profesional, cukup berdua saja. Cuma semenit, sapi pun ambruk siap disembelih. Sedangkan yang amatiran macam kita ini, mau sampai 20 orang pun, sudah 2 jam sapinya nggak roboh-roboh juga. Yang ada malah sapinya lepas dan nyeruduk semua orang. 
Santri : Iya juga, ya Ustadz. 
Saya : Kuncinya, belajar lah menyembelih sapi dari jagal profesional. Jangan ngarang sendiri. Apalagi sok nggoblok-goblokin jagal profesional. 
Santri : Siyap, ustadz. 
Saya : Maka belajar ilmu fiqih itu sebenarnya kita lagi belajar dari orang profesional, bagaimana teknik jitu mereka dalam ijtihad dan mengistimbath hukum. Jadi kalau belajar fiqih itu pakailah kitab fiqih, karena isinya hasil ijtihad yang sudah selesai, tinggal pakai. kan hanya bicara hasil ijtihad, tapi juga belajar teknik-teknik yang digunakan para ulama dalam berijtihad.
Santri : Jadi bagusnya pakai kitab apa untuk belajar Fiqih?
Saya : Yang tipis dan mudah saja dulu. Misalnya Fathul Qarib atau Matan Abu Syuja'. Kitab macam itu cuma bicara hasil dan kesimpulan.  Nanti kalau mau tahu dalilnya, bisa yang agak tebal dikit, pakailah misalnya Kifayatul Akhyar-nys Al-Hishni.

Tapi kalau mau yang lebih lengkap dengan kajian khilafiyah empat mazhab, sudah rapi terstruktur, namun tetap mudah dipahami, pakai saja karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili yaitu Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. 11 jilid tebal dan mantab. 

Intinya belajar suatu cabang ilmu harus pakai kitab yang sesuai bidangnya. Jangan keliru kitab.

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved