Bantah MAKI, GMNI Kalsel: Salah Total! Aksi Dukung MHM Adalah Bentuk Kecerdasan Masyarakat

Hukum

Ketua DPD GMNI Kalsel, Luthfi Rahman, S.H (foto: istimewa).

Penulis:Bearita.com

GMNI Kalsel bantah pendapat MAKI terkait aksi solidaritas untuk MHM yang dinilai mengintervensi proses persidangan.

Barjarmasin, Bearita.com - Dukungan masyarakat kepada Mardani H Maming (MHM) terus bertambah, terbukti beberapa organisasi masyarakat terus menyampaikan pendapatnya terkait adanya indikasi bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.

Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalsel, Luthfi Rahman S.H mengatakan bahwa ini adalah bentuk kritis kesadaran masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

"Dalam sudut pandang analisis kita dalam melihat proses persidangan pertama hingga kini dan melihat benang merah fenomena diluar persidangan terdapat indikasi kuat adanya upaya kriminalisasi kepada MHM. Sebab hingga detik ini tidak ada bukti kuat keterlibatan turut serta melakukan tindak pidana yang selama ini dinarasikan" ujarnya.

Baginya, jika narasi ini diteruskan malah akan merugikan lembaga hukum dan berbagai pihak terkait.

"Akan timbul ketidak percayaan atau distrust publik terhadap lembaga hukum. Sekali lagi masyarakat sudah cerdas dan mampu melihat peristiwa yang sedang terjadi", tuturnya.

Dirinya juga membantah berbagai aksi dukungan ini adalah bentuk intervensi dalam proses persidangan seperti yang disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

"Tidak benar ini upaya intervensi, salah total, tapi ini haruslah dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kejengahan masyarakat terkait relasi kuasa dengan pihak tertentu yang mampu mengkondisikan berbagai hal", tambahnya.

Sebelumnya seperti diketahui bersama Mardani H Maming dituding turut menerima uang hasil gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 27,6 Miliar yang menyeret mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi yang saat ini berstatus terdakwa. Namun dalam kesempatan persidangan sebelumnya terdakwa sudah pernah mengatakan kepada majelis hakim bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yaitu Mardani H Maming tersebut tidak pernah menerima uang yang dituduhkan.

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved