Mendag Tak Cabut Kebijakan HET Minyak Goreng, Dan Akan Melakukan Ini ke Penimbun

Ekonomi

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi melakukan peninjauan ke Pasar Kebayoran Lama.

Penulis:Bearita.com

Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi menegaskan tidak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Menurutnya, kalau harga HET dicabut akan menimbulkan banyak penimbun minyak atau spekulan-spekulan yang menjual minyak goreng dengan harga yang lembung tinggi.

Kendati kemudian, guna mengantisipasi tindakan tersebut, Luthfi mengatakan Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas atau Satgas Pangan, Polri, dan lembaga terkait sudah bekerja sama untuk menindak tegas pelanggaran hukum.

“Saya peringatkan sekali lagi kepada Bapak dan Ibu yang berspekulasi untuk minyak goreng ini, Anda akan berlawanan dengan aparat hukum yang sudah kita kerjakan pada pagi hari ini," kata Luthfi dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (9/3/2022).

Kemudian, Luthfi membeberkan alasan minyak goreng yang susah ditemukan di pasaran. 

Menurutnya, gangguan distribusi minyak goreng di tengah terjaminnya pasokan minyak kelapa sawit dalam negeri bisa terjadi lantaran ada penyelewengan dalam distribusi bahan baku minyak goreng.

Namun, ia tidak ingin berasumsi siapa pelaku di balik itu atau enggan menyebut siapa saja yang diduga 'bermain' dalam distribusi minyak goreng. 

“Saya tidak mau berandai-andai siapa dan apa, tetapi yang pasti ada kemacetan di jalur distribusi atau ada tindakan melawan hukum yang bisa menjual ini secara ilegal,” katanya.

 

Akan tetapi, ia tetap mengingatkan kepada seluruh pihak untuk mengikuti regulasi pelaku tata niaga soal minyak goreng ini. "Saya ingin mengetuk hati dari Bapak dan Ibu, terutama yang mempunyai jaringan distribusi tersebut tidak boleh bermain-main dengan kepentingan rakyat dan ini adalah kepentingan yang sangat penting,” katanya.

Kemudian, guna mengantisipasi pihak-pihak yang mengambil keuntungan besar, Luthfi meminta kepada masyarakat hingga pihak-pihak terkait untuk melaporkan jika terbukti ada penyelewangan di kalangan pelaku tata niaga minyak goreng.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, Kemendag menentukan HET untuk minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter. 

Kemudian untuk harga HET minyak goreng kemasan sederhana adalah Rp 13.500 per liter. Juga, untuk minyak goreng kemasan premium adalah Rp 14.000 per liternya.

sumber: poskota

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved