Pria di Surabaya Mencabuli 2 Anak Dibawah Umur di Sekitar Tempat Ibadah

Hukum

Ilustrsi pencabulan

Penulis:Bearita.com

Seorang pria asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial ASK (51) ditangkap lantaran mencabuli dua anak di bawah umur.

Dua korban pencabulan itu adalah AS dan HA, warga Surabaya, Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/10/2021) di wilayah Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Mirzal mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut di sekitar masjid.

Setelah menarik korban, pelaku melakukan kemudian memgang bagian organ intim korban. Sehingga korban syok dan ketakutan," kata Mirzal dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Pada awalnya, korban takut untuk bercerita kepada orangtua. Namun, para tetangga telah mengetahui perbuatan ASK. Sehingga orangtua tua korban melaporkan kasus tersebut.

"Atas kejadian tersebut akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian," ucap dia.

Pelaku sendiri telah ditangkap pada Jumat (8/10/2021) lalu oleh Polsek Bubutan.

Saat itu, para korban sedang bermain bersama teman sebaya. Kemudian, pelaku datang dan menarik korban.Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Benar, sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," kata dia.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa selain kepada AS, juga melakukan pencabulan terhadap korban berinisal HA.Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka pernah mencabuli teman korban berinisial HA (10)," kata dia.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber: kompas

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved