Sudah Tahukah ? Akan Ada Perubahan Warna Pelat Kendaraan Di Indonesia

Nasional

gambar ilustrasi diambil dari situs samsat keliling

Penulis:Bearita.com

Per tahun depan, warna pelat nomor kendaraan akan mengalami perubahan. Polri akan menghilangkan warna pelat nomor kendaraaan yang berwarna hitam dan menggantinya dengan warna lain.

Bearita.com - Adapun rencana pergantian warna pelat nomor kendaraan ini telah tertuang di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2021 yang ditetapkan pada Mei 2021.

Peraturan baru ini akan berlaku mulai tahun 2022. Perlu diketahui warna untuk pelat baru nomor ini akan berlaku untuk mobil dan motor.  

1. Mengapa warna pelat nomor kendaraan diharuskan diganti? Berikut ini alasanya.

Alasan mengapa kebijakan mengganti warna pelat nomor kendaraan diambil, adalah agar memudahkan pemberlakuan tilang eletronik.

Sebab warna hitam pada pelat kendaraan dinilai sulit terdeteksi oleh kemera tilang elektronik yang telah disebar di sejumlah jalan di Jakarta dan beberapa kota besar lain.

Karena alasan kesulitan untuk mendeteksi warna hitam inilah, akan memungkinkan terjadi salah input data atau salah tilang.

Sehingga pelat hitam kendaraan akan dihilangkan. Dengan begitu kemungkinan terjadinya kesalahan oleh kamera tilang bisa lebih ditekan.

Pergantian warna pelat nomor ini juga agar sistem tilang elektronik dapat diberlakukan dan menjadi lebih efektif.

2. Apa warna baru pelat nomor yang akan berlaku di tahun 2022 ?

Saat ini yang kita ketahui bersama, pelat hitam diperuntukkan untuk kendaraan milik pribadi atau perseorangan. Mulai tahun depan, pelat hitam akan diganti dengan warna putih. Selain kendaraan pribadi, ada tiga warna lagi yang akan diterapkan pada pelat kendaraan.

 

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved