Komnas Perlindungan Anak Menyikapi Kebebasan Saipul Jamil

Nasional

Komnas Perlindungan anak

Penulis:Bearita.com

Saipul Jamil resmi bebas pada tanggal 2 September 2021 dari Lapas Cipinang karena melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya. Komnas Perlindungan Anak menyampaikan sikap atas bebasnya Saipul Jamil dari tahanan. Berikut bearita.com kutip dari FB KPA:

Menyikapi kebebasan Saipul Jamil terpidana kasus kejahatan seksual yang disambut bak pemenang dalam sebuah pertandingan kejuaraan, diarak dengan mobil terbuka dan dielu-elukan seperti pahlawan selepas dibebaskan dari dari lembaga pemasyarakatan adalah berlebihan dan sangat menyakiti rasa kemanusiaan korban dan ribuan korban korban kejahatan seksual di Indonesia serta melecehkan perjuangan para pekerja dan aktivis perlindungan anak yang telah bekerja susah payah untuk membebaskan anak dari serangan seksual baik dalam bentuk kekerasan sodomi, inses dan perkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya.

Mengingat kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual serius dan luar biasa dengan demikian penyambutan kebebasan Saipul Jamil dari hukuman sebagai pelaku serangan kekerasan seksual sangatlah berlebihan dan tidak mendidik. Dikawatirkan semua predator kejahatan seksual yang telah mendapat pembebasan itu ditiru seperti yang dilakukan Saipul Jamil.

Nah, seolah dengan kebebasan Saipul Jamil sebagai pahlawan, padahal Saipul Jamil dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai predator Kejahatan seksual yang patut mendapat hukuman serta mendapat pemantauan secara sosial. Dalam prilakunya Saipul Jamil bukanlah sosok publik figur yang perlu dicontoh.

Untuk itu, Komnas Perlindungan anak meminta program televisi maupun program program realiti show untuk sementara tidak memberikan kesempatan mengisi program televisi dan program televisi lainnya dan mengeksplotasi kebebasannya setelah menjalani hukuman dari kejahatan seksual yang dilakukannya. Sebab kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus dan merupakan kejahatan atas martabat kemanusiaan.

sumber: Komisi Nasional Perlindungan Anak

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved