Anggota KPU Mendapatkan Izin Kuliah Dengan Beberapa Syarat

Nasional

Ilustrasi

Penulis:Bearita.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membolehkan jajaran penyelenggaranya untuk melanjutkan pendidikan atau kuliah dengan syarat dan kewajiban yang harus terpenuhi. Sebelumnya KPU RI memang membatasi jajarannya untuk melanjutkan pendidikan selama menjabat, guna mengantisipasi ketidakmaksimalan bekerja.

“Tentu ini (diperbolehkan kuliah) untuk mengapresiasi teman-teman juga, bahwa tahapan pemilu dan pemilihan telah berjalan dengan baik,” ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra.

Meski demikian Ilham kembali mengingatkan terkait syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Pertama siap untuk menghentikan sementara perkuliahannya (cuti) ketika tahapan pemilu dan pemilihan mulai berjalan. Kedua, berkuliah di kampus yang lokasinya masih satu provinsi (daerah masing-masing). Dan ketiga membuat tugas akhir yang memberikan sumbangsih bagi KPU. “Yang ekonomi bisa bicara konteks anggaran, logistik KPU. Tesis, disertasi bisa menjadi sumbangsih bagi perkembangan KPU ke depan,” kata Ilham.

Ilham berharap aturan yang kini jauh lebih fleksibel dimaksimalkan oleh jajarannya dengan baik. Dia mengingatkan, proses evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan kesempatan melanjutkan pendidikan ini tidak mengganggu kerja-kerja sebagai penyelenggara. “Jadi saya sekali lagi saya ingatkan tugas kuliah tidak menjadi alasan anda untuk mangkir dari pekerjaan anda,” tegas Ilham.

Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap para ketua maupun anggota yang berminat melanjutkan pendidikan bisa profesional dalam bekerja dan belajar. Dia sendiri menyambut positif dibukanya kesempatan berkuliah sebagai sesuatu hal yang baik dan penting, tidak hanya bagi individu tapi juga kelembagaan. “ini penting asal memenuhi peraturan yang berlaku. Agar kita juga bisa melaksanakan tugas ke depan yang akan semakin kompleks,” tutur Dewa.

Senada, Anggota KPU RI lainnya Pramono Ubaid Tanthowi berharap dispensasi yang diberikan untuk melanjutkan pendidikan selayaknya bisa dimanfaatkan dengan baik dan bertanggungjawab. “Gunakan ini kesempatan untuk meningkatkan kapasitas,” ujar Pramono.

Namun dia juga mendukung apabila tugas akhir bagi mereka yang ingin melanjutkan kuliah berkaitan dengan kepemiluan. Dengan begitu dia meyakini kuliah yang dilakukan dapat memperkaya wacana kepemiluan. “Sekaligus memperbaiki teknis penyelenggaraan pemilu kita,” ungkap Pramono.

Sementara itu pada sesi pemaparan, Anggota KPU RI Viryan yang juga Wakil Divisi SDM, menerangkan lebih detil terkait syarat pengajuan izin kuliah. Mulai dari persyaratan izin mendaftar perkuliahan, bekas administrasi izin mendaftar perkuliahan, persyaratan izin melanjutkan perkuliahan serta berkas administrasi izin melanjutkan perkuliahan.

Disampaikan juga oleh Viryan yang pada sesi ini didampingi Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti, bentuk-bentuk formulir yang harus diisi oleh pemohon untuk berikutnya melalui proses verifikasi dan klarifikasi. “Perlu diingat bahwa surat permohonan izin melanjutkan perkuliahan ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu,” terang Viryan. (humas kpu ri dianR/foto: doddy amin/ed diR)

Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved