Tanggal Merah Tahun Baru Islam Dan Maulid Nabi Digeser, Ini Penjelasan Dari Kemenag

Nasional

ilustrasi

Penulis:Bearita.com

Tanggal merah tahun baru Islam dan Maulid Nabi dipastikan digeser.

Kamarudin Amin, Dirjen Bimas memastikan tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya saja untuk hari libur di kalender Hijriahlah yang digeser. Awalnya hari libur jatuh di tanggal 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M", tuturnya di Jakarta, rabu (4/8/21).

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712,1, dan 3 tahun 2021 tentang Peerubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain perubahan hari libur 1 Muharram 1443 H, perubahan hari libur juga diberlakukan pada Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya libur di tanggal 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktobeer 2021 M," jelasnya.

"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari raya Natal pada 24 Desenber 2021 M, ditiadakan". sambungnya.

Alasan diberlakukan perubahan hari libur ini adalah upaya untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. " Ini ikhtiar untuk antisipasi munculnya kluster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M, sehingga hari libur saja yang berubah, bukan hari besarnya", pungkas Kamaruddin.

source :infodepok

 
Terkait
Sumber Referensi Cerdas | Beragam Informasi Unik dan Berani
Copyright ©2024 bearita.com All Rights Reserved